Selamat Datang di Blog "Sekolah Polisi Negara Purwokerto"
SEKOLAH POLISI NEGARA PURWOKERTO MENDUKUNG SEPENUHNYA "GERAKAN ANTI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME"

Anda bisa menyampaikan kritik,komentar,saran ,aduan tentang "Korupsi Kolusi dan Nepotisme" kepada kami yang bersifat membangun bisa melalui sarana Email : antikknspnpwt@yahoo.co.id dan Fax : 0281637726

Profile

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
1. SPN Purwokerto adalah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung yang berada di bawah Kapolda dan menyelenggarakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Lainnya sesuai Renja atau kebijakan Kapolda dan atau Kapolri. 2. SPN dipimpin Ka SPN bertanggung jawab Ke Kapolda dlm Lakgas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda dan dalam hal Pembinaan Prodiklat di bawah Koordinasi Kalemdikpol selaku bin tehnis pendidikan.

Senin, 30 November 2009

Kebijakan Ka SPN Purwokerto

Untuk mewujudkan anggota Polri yang diharapkan, Ka SPN Purwokerto mengambil langkah-langkah kebijakan dengan tujuan membangun Sumber Daya Manusia Polri berbasis Kompetensi melalui :

  1. Pembinaan mental; Menjadikan anggota Polri/ PNS yang mampu menghayati dan mengamalkan terhadap nilai-nilai agama yang tumbuh dari kalbu (hati nurani) sehingga akan menjadi anggota Polri yang memiliki keyakinan bahwa dalam melaksanakan tugasnya merupakan amal Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dengan ikhlas dan dilandasi mental yang baik. Dengan mengarahkan personel dan siswa untuk beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa, bersikap jujur, baik dalam perkataan maupun perbuatan, berakhlak mulia, tekun dalam bekerja / bertugas, menghargai dan tidak mudah tergoda oleh apapun dan siapapun dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai anggota Polri.
  2. Pembinaan Kepribadian; Membentuk / menjadikan anggota Polri dan PNS Polri yang Mahir, terpuji dan Patuh Hukum sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan menjunjung tinggi HAM. Dengan menanamkan sifat Polisi rendah hati, tanggung jawab, loyalitas, mampu mengendalikan diri didalam menghadapi segala persoalan, inisiatif dan kreatif, empati, unjuk kerja dan tidak arogan dilingkungan kerja dan di tengah-tengah masyarakat .
  3. Pembinaan Ketauladanan ; Menjadikan anggota Polri / PNS Polri yang dapat dicontoh dan ditauladani didalam bersikap dan bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat. dengan mengarahkan personel dan siswa sebagai Polisi simpatik, menjadi idola dan dipercaya didalam masyarakat serta patuh hukum dan cepat tanggap dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepolisian.
  4. Pembinaan Pengetahuan; Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan personel dan siswa dalam melaksanakan tugas agar profesional dan proporsional, serta diarahkan penggunaan dan penempatan yang sesuai guna memberikan arah karier yang mendorong anggota Polri / PNS Polri untuk berprestasi. Dengan menanamkan kesadaran untuk belajar mandiri, berwawasan luas, mengenal teknologi informasi dan dituntut memiliki kemampuan IPTEK.
  5. Pembinaan berorientasi pelayanan, Menjadikan anggota Polri / PNS Polri yang bisa selalu hadir / berada di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan menjunjung tinggi HAM. Dengan menanamkan sikap senang melayani, non diskriminasi, komunikatif dan ringan tangan didalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai anggota Polri. 

Minggu, 29 November 2009

VISI dan Misi SPN Purwokerto

Visi
Mendidik dan membimbing serta membina SDM Polri yang profesional dekat dengan masyarakat serta Samapta dalam memberikan perlindungan, pengayoman, bimbingan dan pelananan kepada masyarakat serta terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan penegakan hukum.

Misi
Guna mewujudkan dan merealisasikan Visi SPN Purwokerto, maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
Melaksanakan Program pendidikan dan latihan Polri berdasarkan filosofi pendidikan yang mahir, terpuji dan patuh hukum.
  1. Meningkatkan SDM SPN Purwokerto untuk tampil sebagai sosok, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai pelaksana program pendidikan bagi calon dan personel Polri Polda Jateng.
  2. Meningkatkan kualitas 10 komponen pendidikan guna mendukung pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan.
  3. Membangun kemitraan dengan instansi terkait dan masyarakat lingkungan lembaga pendidikan.
  4. Menciptakan kondisi keamanan yang kondusif dilingkungan lembaga pendidikan dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan instansi terkait secara aktif.
  5. Melaksanakan Pengembangan sistem informasi manajemen Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
  6. Mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Sejarah Singkat SPN Purwokerto

Sekolah Polisi Negara Purwokerto Polda Jawa Tengah

Periode 12 - 01 - 1963 s/d 4 - 10 1963
SEKOLAH POLISI NEGARA PURWOKERTO (SPN)Berdirinya SPN Purwokerto ditandai dengan Upacara Pembukaan Pendidikan calon Agen Polisi yang pertama, yang diselenggarakan berdasarkan Radiogram kepala polisi komisariat Jawa Tengah Tanggal 13 Desember 1962 No.Pol : 4 -613/Biro/Pond/62 sejumlah 240 orang siswa selama 6 (enam) Bulan.Upacara Pembukaan Pendidikan yang pertama diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 1963 dengan Irup Wakil Menteri Kepala Staf Angkatan Kepolisian Brigadir Jenderal Polisi SOEMARNO. Tanggal 12 Januari selanjutnya dijadikan hari kelahiran SPN Purwokerto.

Periode 4 - 10 - 1963 s/d 1 - 9 1964
SEKOLAH ANGKATAN KEPOLISIAN (SAK) Cabang Purwokerto.Berdasarkan Tap MPRS No.II/ MPRS/1960 dan UU No. 13 tahun 1961 tentang ketentuan2 pokok Kepolsian Negara, dinyatakan bahwa Kepolisian Negara adalah Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)dengan Surat keputusan Menteri/Panglima Angkaan Kepolisian No.Pol : 27/SK/MK 1963 Tanggal 16 Januari 1963 mulai tanggal 4 Oktober 1963 Nama Sekolah Polisi Negara Purwokerto diubah menjadi SEKOLAH ANGKATAN KEPOLISIAN (SAK)

Periode 1 - 9 - 1964 s/d 20 - 5 1976
DEPOT PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DEPLAT) PurwokertoSehubungan dengan perkembangan penyempurnaan Organisasi Angkatan Kepolisian maka dengan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Tanggal 11 Agustus 1964 No.Pol :42/SK/MK 1964 diadakanlah perubahan2 SEKOLAH ANGKATAN KEPOLISIAN (SAK) Purwokerto menjadi DEPOT PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DEPLAT)

Periode 20 - 5 - 1976 s/d 10 - 2 1986
DEPO PENDIDIKAN DAN LATIHAN POLRI (DODIKLAT) DAK 009 Purwokerto.Surat Kerputusan Kapolri No.Pol : Skep/C.53/IX/1975 Tanggal 7 September 1975 menetapkan Organisasi dan Prosedur DEPO PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DEPLAT) DAK 009 PURWOKERTO dirubah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri tersebut.

Periode 10 - 2 1986 s/d 1 -3 - 1986
SEKOLAH POLISI NEGARA (SPN) Purwokertodengan dikeluarkannya Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata RI Nomor.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok2 Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia. maka Kapolri mengeluarkan Keputusan No.Pol: Kep/07/VII/1985 yang mengatur pokok-pokok Organisasi dan Prosedur badan2 pada tingkat kewilayahan Kepolisian negara Republik Indonesia,dimana di Polda dilengkapi dengan Direktorat Pendidikan dan Latihan Polri.Tentang penyesuaian Struktur Organisasi baru, DODIKLAT DAK 009 Purwokerto dirubah menjadi SEKOLAH POLISI NEGARA SPN) Purwokerto mulai tanggal 10 Pebruari 1986.

Periode 1 - 3 - 1986 s/d 17 - 7 - 1990
SEKOLAH BINTARA POLRI PurwokertoDelapan belas hari setelah DODIKLAT DAK 009 Purwokerto maka SPN Purwokerto dirubah lagi menjadi SEKOLAH BINTARA POLRI Purwokerto. perubahan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/498/XII/1985 tanggal 28 Desember 1985.

Periode 17 - 7 - 1990 s/d Sekarang
Likuidasi SEKOLAH BINTARA POLRI Purwokerto dilaksanakan setelah terbitnya Telegram Kapolri No.Pol : T/504/1990 tanggal 20 Juni 1990 tentang likuidasi SEBA POLRI Purwokerto menjadi SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA ( SPN ) Purwokerto.Kutipan ini diambil dari buku Sejarah Perkembangan Sekolah polisi Negara Purwokerto.
"Keluarga Besar Sekolah Polisi Negara Purwokerto Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Lulusan Tamtama Brimob SPN Purwokerto Ta. 2013